Layanan
Jenis Layanan
Jenis Layanan
-
Laboratorium Suhu (terakreditasi ISO/IEC 17025 : 2017)
-
Laboratorium Tekanan (terakreditasi ISO/IEC 17025 : 2017)
-
Laboratorium Volume (terakreditasi ISO/IEC 17025 : 2017)
-
Laboratorium Kelistrikan (terakreditasi ISO/IEC 17025 : 2017)
-
Laboratorium Gaya Massa (terakreditasi ISO/IEC 17025 : 2017)
-
Laboratorium Optik Akustik (proses akreditasi ISO/IEC 17025 : 2017)
-
Laboratorium Proteksi Radiasi dan Uji Kepatuhan (terakreditasi ISO/IEC 17025 : 2017)
-
Laboratorium Pemantauan Dosis Personel (terakreditasi ISO/IEC 17025 : 2017)
-
Laboratorium Kalibrasi Alat Ukur (terakreditasi ISO/IEC 17025 : 2017)
-
Laboratorium Kalibrasi Alat Ukur Standar
-
Laboratorium Kalibrasi Alat Ukur Radiasi (terakreditasi ISO/IEC 17025 : 2017)
-
Laboratorium Sarana & Prasarana (sertifikasi ISO 9001 : 2015 dan proses akreditasi ISO 17020 : 2012)
Persyaratan Layanan
Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan
- Pelanggan mengajukan Permohonan Pelayanan Pengujian dan Kalibrasi tertulis atau secara lisan.
- Pelanggan mengirimkan Daftar Jenis dan jumlah alat yang akan dilakukan Pengujian dan Kalibrasi.
- Alat kesehatan yang akan dikalibrasi/diuji sesuai dengan daftar kemampuan BPFK Makassar.
- Alat-alat tersebut laik untuk dikalibrasi.
- Menyetujui tarif Pengujian dan Kalibrasi.
- Pelanggan menyetujui waktu pelaksanaan Pengujian dan Kalibrasi.
Pelayanan TLD
- Pelanggan mengajukan Surat Permohonan Pelayanan TLD
- Pelanggan mengirimkan Data Personil yang akan menggunakan Film Bagde
- Pelanggan Menyetujui Persyaratan Biaya yang telah ditetapkan
- Pelanggan Mengembalikan TLD terpakai tiap bulannya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Janji Pelayanan
Janji Pelayanan
- Melayani dengan senyum, salam, sopan, santun, sigap dan selesai.
- Memberikan informasi layanan secara tepat, transparan dan akuntabel.
- Memberikan pelayanan prima sesuai tupoksi.
- Menyajikan data yang akurat, valid, dan aktual.
- Menjamin kerahasiaan pelanggan.
- Memberikan pelayanan dengan sepenuh hati.
- Menerima Keluhan, Saran, dan Kritik.
Mengapa Kalibrasi
MENGAPA HARUS KALIBRASI?
UNDANG-UNDANG RI NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Pasal 104
(1) Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan.
UNDANG-UNDANG RI NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Bagian Ketujuh (Peralatan)
Pasal 16
(1) Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai.
(2) Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.
(3) Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan
Pasal 4 ayat (1)
(1) Setiap Alat Kesehatan yang digunakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan lainnya harus dilakukan uji dan/atau kalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan.
Pasal 8 ayat (1) dan (4)
(1) Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Dalam kondisi tertentu, Alat Kesehatan wajib diuji dan/atau dikalibrasi sebelum jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1).