TUGAS POKOK
Melaksanakan pengamanan fasilitas kesehatan meliputi sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan melalui pengujian, kalibrasi dan proteksi radiasi di lingkungan pemerintah maupun swasta.
FUNGSI
- Pengujian dan kalibrasi peralatan kesehatan;
- Pengujian dan kalibrasi sarana dan prasarana kesehatan;
- Pengamanan dan pengukuran paparan radiasi;
- Pelayanan monitoring dosis radiasi perorangan;
- Pengukuran luaran radiasi terapi;
- Pengendalian mutu dan pengembangan teknologi pengamanan fasilitas kesehatan;
- Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pengujian, kalibrasi, proteksi radiasi, sarana dan prasarana kesehatan;
- Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengamanan fasilitas kesehatan;
- Pelaksanaan ketatausahaan balai.