PENGAJUAN KEBERATAN
Jika pemohon informasi publik merasa tidak puas dengan tanggapan atau pelayanan informasi yang diberikan oleh PPID Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas (BPAFK Makassar), pemohon berhak mengajukan keberatan sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut adalah prosedur pengajuan keberatan:
1. Alasan Pengajuan Keberatan
Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila terjadi hal-hal berikut:
- Penolakan atas permohonan informasi publik.
- Tidak disediakannya informasi yang diminta dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Biaya yang dikenakan tidak wajar.
- Informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan permohonan.
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi sebagaimana mestinya.
2. Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan dengan langkah-langkah berikut:
a. Mengisi Formulir Keberatan yang tersedia di kantor BPAFK Makassar atau melalui formulir online di situs web resmi.
b. Menulis surat keberatan yang memuat informasi sebagai berikut:
- Identitas pemohon (nama, alamat, dan kontak).
- Rincian informasi yang diminta dan alasan keberatan.
- Tanggal pengajuan permohonan informasi dan tanggapan yang diterima (jika ada).
c. Keberatan dapat diajukan secara langsung, melalui email, atau surat tertulis ke alamat PPID BPAFK Makassar.
3. Waktu Pengajuan Keberatan
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak pemohon menerima tanggapan yang dianggap tidak memuaskan dari PPID.
4. Proses Penanganan Keberatan
Setelah menerima pengajuan keberatan, PPID akan:
- Memberikan tanda terima kepada pemohon sebagai bukti penerimaan pengajuan keberatan.
- Menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID untuk ditindaklanjuti.
- Atasan PPID akan melakukan evaluasi terhadap keberatan yang diajukan dan memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah keberatan diterima.
5. Tanggapan Terhadap Keberatan
- Hasil tanggapan terhadap keberatan akan diberikan kepada pemohon secara tertulis dan mencakup penjelasan mengenai keputusan atas keberatan tersebut.
- Jika keberatan diterima, informasi yang diminta akan diberikan sesuai dengan permohonan awal pemohon.
- Jika keberatan ditolak, Atasan PPID akan memberikan alasan yang jelas terkait penolakan tersebut.
6. Penyelesaian Sengketa Informasi
Jika pemohon tidak puas dengan hasil tanggapan atas keberatan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Kontak Untuk Pengajuan Keberatan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan, silakan menghubungi PPID BPAFK Makassar:
- Alamat: Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 11 Makassar, Sulawesi Selatan
- Telepon: 0411-582345
- Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Website: https://bpfkmakassar.go.id




HOTLINE