Profil PPID
Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (BPAFK) Makassar diselenggarakan untuk mengoptimalkan kinerja pelayanan informasi publik. Operasional PPID didasarkan pada tata kelola keterbukaan informasi yang akuntabel, transparan, serta bertanggung jawab langsung kepada pimpinan balai.
Atasan PPID
Pejabat : Kepala BPAFK Makassar, dr. Aulianto
Peran Utama :
- Menjadi pucuk pimpinan tertinggi yang menerima pertanggungjawaban langsung dari seluruh pelaksanaan tugas PPID.
- Memberikan arahan taktis dan kewenangan penuh terkait pengelolaan informasi publik di lingkungan BPAFK Makassar.
Tim PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Ketua : Chaidir Adnil, SE, MM
Anggota :
- Abd. Rahman Syah, SH
- Dewi Pratiwi Annisa, SH
Jenis Informasi Publik
PPID BPAFK Makassar mengelompokkan informasi publik berdasarkan kategori, yaitu :
- Informasi Berkala: Informasi yang disediakan secara berkala seperti laporan tahunan dan laporan keuangan.
- Informasi Serta Merta: Informasi yang wajib segera diumumkan ketika terdapat hal-hal yang berdampak pada kesehatan publik.
- Informasi Tersedia Setiap Saat: Informasi yang dapat diakses setiap saat seperti profil lembaga, SOP, dan informasi kegiatan.
- Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang dilindungi oleh hukum dan tidak dapat dipublikasikan.
Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (BPAFK) Makassar berkomitmen mewujudkan transparansi tata kelola pemerintahan melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Kesehatan RI, layanan PPID ini diatur berdasarkan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.




HOTLINE