Berita

Jumat, 24 Jun 2022 09:42

BPFK MAKASSAR BERSAMA DENGAN UPF PFK JAYAPURA MENYELENGGARAKAN RAPAT KOORDINASI LAYANAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI

JAYAPURA -- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 menyebutkan bahwa setiap alat kesehatan yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya harus dilakukan uji dan/atau kalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan.

Untuk peningkatan cakupan layanannya, BPFK Makassar bersama dengan UPF PFK Jayapura menyelenggarakan Rapat Koordinasi Layanan Pengujian dan Kalibrasi BPFK Makassar-UPF PFK Jayapura di Aston Jayapura Hotel & Convention Center.

Kegiatan yang dilaksanakan pada 16 Juni 2022 ini dihadiri secara luring oleh pelanggan BPFK Makassar yang berasal dari Kota Jayapura dan Sekitarnya sebanyak 33 peserta, dan secara daring sebanyak 12 Instansi perwakilan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dari Provinsi Papua di luar Kota Jayapura.

Rapat Koordinasi ini diawali oleh laporan Ketua Panitia, Hj. Ratna, SKM, M.Kes, yang  memaparkan kerangka acuan pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi ini. Selanjutnya sambutan Kris Budiharso, ST  selaku Koordinator UPF PFK Jayapura.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan Pertemuan Koordinasi Layanan Pengujian dan Kalibrasi BPFK Makassar-UPF PFK Papua ini bertujuan menyosialisasikan aturan tentang wajib kalibrasi alat kesehatan serta pengembangan mutu layanan Pengujian dan Kalibrasi sehingga meningkatkan kesadaran fasilitas pelayanan kesehatan untuk melaksanakan kalibrasi dan pengujian terhadap alat kesehatan yang dimilikinya.

Rapat Koordinasi ini dibuka oleh Dr. dr. Arry Pongtiku, MHM selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Papua.

Ia berharap agar tumbuh kesadaran tentang pentingnya pengujian dan kalibrasi terhadap peralatan kesehatan yang dimiliki oleh setiap fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Provinsi Papua,  sehingga peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui jaminan keandalan alat kesehatan dapat tercapai.

Pemaparan materi pertama dibawakan oleh Hj. Ratna, SKM, M.Kes, selaku koordinator Substansi Pelayanan Teknis, terkait mekanisme pelayanan di BPFK Makassar. Dalam materi ini dipaparkan dasar hukum dan pentingnya pengujian dan kalibrasi, alur layanan di BPFK Makassar, serta realisasi pengujian dan kalibrasi alat kesehatan di Provinsi Papua tahun 2021.

Selanjutnya materi pengembangan mutu pelayanan dibawakan oleh Indra dari substansi Tata Opersional. Materi ini menjelaskan bagian-bagian yang ada di substansi Tata Operasional yang mendukung pengembangan mutu layanan BPFK Makassar, yaitu pengendalian mutu dan pengembangan teknologi, bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi terhadap realisasi layanan. Selain itu, dibahas pula mengenai mekanisme pengaduan pelanggan serta pengumpulan data kepuasan pelanggan melalui kuesioner.

Materi ketiga berkaitan dengan layanan inspeksi prasarana kesehatan di BPFK Makassar. Materi yang dibawakan oleh Muhammad Ali Akbar, ST, MM selaku Inspektur Prasarana Kesehatan ini menjelasakan beberapa hal berkaitan dengan inspeksi serta jenis-jenis inspeksi yang dapat dilayani oleh BPFK Makassar, yaitu Inspeksi Listrik Medis, Gas Medis, Tata Udara, serta Pengujian Grounding.

Materi terakhir dibawakan oleh Kurniaty Konda, A.Md selaku perwakilan bagian keuangan UPF PFK Jayapura , berkaitan dengan E-Billing Simponi PNBP. Materi ini menjelaskan tentang kelebihan E-Billing melalui Simponi dan tata cara penggunaannya. Setiap akhir pemaparan materi, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. []

Image
Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 11 Makassar, Sulawesi Selatan

0411-582345

0411-588199

kontak@bpfkmakassar.go.id

https://bpfkmakassar.go.id

INFORMASI

Layanan dan Pengaduan
Contact Person:

Pelayanan :

Hj. Ratna (0812-4173-690)

Pengaduan Pelanggan :

Kamaruddin  (0813-4200-0764)

MEDIA SOSIAL

bpfkmakassar

BPFK Makassar

PENGUNJUNG WEB

Total Kunjungan 39843

© 2024 BPAFK Makassar. All Rights Reserved. Website by JA

Estimasi Biaya Pengujian/Kalibrasi